PERLU SOSIALISASI PENYALURAN KUR KEPADA PELAKU UKM DI DAERAH

06-05-2010 / KOMISI VI

Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.

KUR ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Namun, untuk sosialisai pemanfaatan KUR belum optimal, sehingga banyak usahawan mikro dan kecil yang masih belum memanfaatkan KUR ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menilai, program sosialisai pemanfaatan KUR ini belum sampai ke daerah-daerah. Hal tersebut dikatakan Nurdin saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (5/5).

Program sosialisasi KUR ini menurut Nurdin masih menghadapi kendala seperti belum adanya program yang jelas dari instansi terkait termasuk Bupati, Walikota, koperasi yang ada di daereah, asosiasi-asosiasi pengusaha yang ada di daerah, dan dari pihak perbankan.

Karena itu, Nurdin menyarankan kepada pemerintah untuk membuat suatu program sosialisi yang dapat menyentuh langsung para pelaku UKM, termasuk program pengawasan dan pembinaan para pelaku UKM.

Sosialisi yang ideal menurut Nurdin bisa melalui brousur-brousur yang disebarkan kepada seluruh pelaku UKM, melalui pertemuan-pertemuan di daerah-daerah yang juga melibatkan kepala-kepala desa, juga bisa melalui asosiasi-asosiasi yang ada di daerah. “Ini yang harus dihimpun, karena ada biaya promosi dan sosialisai dari Departemen Koperasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyayangkan dalam praktek penyaluran KUR di bawah Rp 5 juta, masih ada perbankan yang mengharuskan para pelaku UKM untuk memberikan jaminan kepada perbankan. “Ini yang salah, seharusnya tidak begitu,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi VI DPR telah meminta kepada pemerintah agar dapat menindak pihak perbankan yang menyalahi aturan tersebut.

Tetapi menurut Nurdin, dirinya juga dapat memahami jika perbankan di daerah-daerah meminta jaminan kepada para pelaku UKM yang memanfaatkan KUR di bawah Rp 5 juta. Hal tersebut dapat dimungkinkan karena pihak perbankan di daerah tidak sepenuhnya yakin kepada bisnis yang dijalankan oleh para pelaku UKM.

Terkadang juga menurut Nurdin, masih banyak pelaku UKM yang multi tafsir terhadap penyaluran KUR. “Banyak dari pelaku UKM yang menganggap KUR sebagai hibah yang tidak perlu dikembalikan,” jelas Nurdin.

Nurdin juga mengakui ada para pelaku UKM yang nakal, yang mengajukan KUR bukan untuk mengembangkan usahanya. Untuk menolak pengajuan para pelaku UKM yang nakal seperti itu, akhirnya pihak perbankan terkadang meminta agunan dari mereka.

 

UKM belum memiliki agunan

Para pelaku UKM menurut Nurdin masih banyak yang belum memiliki agunan seperti yang telah ditetapkan oleh perbankan yang menyalurkan KUR. “Sementara aturan dari perbankan harus ada agunan untuk pinjaman diatas lima juta rupiah,” jelas Nurdin.

Sebenarnya dalam penyaluran KUR diatas Rp 5 juta, sudah ada lembaga penjamin yaitu Askrindo, yang menurutnya menjamin sebesar 70% dari pinjaman, sisanya sebesar 30% dijamin oleh para pelaku UKM tersebut. “Besaran 30% tersebut masih sangat memberatkan para pelaku UKM,” kata Nurdin.

Untuk itu, Komisi VI DPR telah menyarankan kepada pemerintah agar jaminan sebesar 30% tersebut dapat di cover melalui asuransi atau dalam bentuk lain agar penyaluran KUR kepada UKM dapat berkembang dengan baik. Karena target dari penyaluran KUR adalah bagaimana kita dapat menumbuhkan UKM-UKM ini. “Yang diinginkan oleh Komisi VI DPR adalah bisa menumbuhkan interpreneur-interprneur baru,” jelas Nurdin.

 

Peran BPR

Mengenai penyaluran KUR oleh Bank Pembangunan Rakyat (BPR), Nurdin menjelaskan, sampai saat ini belum terfikir bahwa BPR akan menyalurkan KUR. Tetapi BPR menurut Nurdin sudah membantu para pelaku UKM dalam permodalan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR sampai saat ini adalah Bank-Bank konvensional milik pemerintah seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Selain itu ada juga Bank DKI, Bank Jabar, Bank Nagari, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank milik pemerintah daerah lainnya. “Bank-Bank besar seperti Mandiri, BRI, BNI, dan lain-lain kan sudah ada di setiap kecamatan,” ungkap Nurdin.

Nurdin menambahkan, masuknya Bank-Bank besar sampai ke tingkat kecamatan tidak akan mengganggu keberlangsungan BPR. Karena menurutnya pasar di daerah sangat luas terutama para pelaku UKM. Nurdin tidak melihat indikasi bahwa Bank-bank besar akan mengambil pasar yang dimiliki oleh BPR.

Tetapi apabila BPR nantinya dilibatkan juga dalam penyaluran KUR, menurut Nurdin hal tersebut tidak menjadi masalah selama BPR mengikuti aturan penyaluran KUR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Nurdin juga menyambut baik atas rencana Bank Indonesia yang aka membuat Lembaga Penjamin Simpanan Daerah. Menurutnya, semakin dekat lembaga perbankan dengan para pelaku UKM, akan semakin baik. Karena para pelaku UKM bisa semakin belajar untuk dapat memutar usahanya dengan menggunakan modal yang telah disediakan oleh lembaga perbankan.(ol/iw)

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...